Berita

Monitoring dan Evaluasi Hasil Akhir Pemutakhiran Data Kependudukan

gemuhblanten.kendalkab.go.id (11/07) Serangkaian kegiatan Pemutakhiran Data Kependudukan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sejak bulan April 2019. Bertempat di Aula Kecamatan Weleri pada hari Rabu (10/07) diadakan rapat koordinasi monitoring dan evaluasi yang merupakan tahapan akhir pemutakhiran data kependudukan yang dilakukan oleh petugas desa dan kecamatan.

Rapat koordinasi yang diikuti petugas desa, petugas kecamatan se-eks karesidenan Weleri yaitu Kecamatan Weleri, Kecamatan Ringinarum, Kecamatan Rowosari, dan Kecamatan Gemuh. Rakor tersebut dihadiri oleh narasumber Bapak Sudiyono, SE selaku Kepala UPTD Wilayah1, Bapak Nugroho Hadikusumo, SE Kepala Seksi Identitas Penduduk, dan Bapak Jaelani, SH Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk. Acara yang dibuka oleh Camat Weleri yang diwakili Sekcam Weleri Bapak Edy Suyono, SH, MM menyampaikan ucapan terima kasih atas peran serta petugas pemutakhiran data kependudukan sehingga didapat data penduduk yang valid dan sesuai dengan keadaan di lapangan.

Petugas Pemutakhiran Data dari Desa dan Kecamatan

Dalam rakor kali ini telah terakumulasi data penduduk yang telah meninggal dunia namun masih memiliki NIK aktif, penduduk dengan NIK ganda, penduduk tidak dikenal atau anomali, serta penduduk yang pindah ke luar daerah atau luar negeri.

Dalam kesempatan ini diinformasikan bahwa pengurusan dokumen kependudukan dibuat lebih mudah dan cepat. Sesuai Perpres No.98 tahun 2018 tentang penghapusan surat pengantar, namun masih ada beberapa yang wajib menggunakan surat pengantar, seperti permohonan dukumen  akte kematian, dan permohonan perubahan KK karena penambahan anggota keluarga karena kelahiran.

Pengurusan dokumen lain yang dibuat lebih sederhana adalah pindah datang antar kecamatan dalam satu kabupaten, yang dibutuhkan adalah  KK Asli daerah asal dan KK Asli daerah tujuan dapat dilakukan dalam satu waktu tanpa penerbitan surat pindah. Bahkan apabila ada penambahan anggota keluarga karena kelahiran dan pengurangan anggota keluarga karena kematian dapat diurus sekaligus.

Hal lain yang dibahas dalam rakor tersebut adalah penghapusan formulir F.1.06, F.1.15 dan F1.16 karena masih sering dari desa membuatkan formulir tersebut. Kemudian apabila ada warga yang belum perekaman KTP el karena sakit/ lumpuh, gangguan jiwa atau semacamnya, pihak desa bisa mengajukan permohonan jemput bola ke Dinas Dukcapil, sehingga akan difasilitasi untuk perekaman di tempat warga tersebut tinggal.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan akte kematian kolektif yang difasilitasi oleh petugas desa selama proses pemutakhiran data. Dinas Dukdapil mengharapkan setelah selesai kegiatan pemutakhiran data ini, agar proses pengurusan dokumen kependudukan yang bisa dilakukan secara kolektif biaa terus berlangsung sehingga pemutakhiran data kependudukan tidak berhenti.

Penyerahan KK dan Akte Kematian secara Kolektif

 

 

Share :

Cuaca Hari Ini

Kamis, 09 Mei 2024 15:41
Awan Tersebar
33° C 33° C
Kelembapan. 73
Angin. 2.83