gemuhblanten.kendalkab.go.id (07/07) Rukun Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Dusun atau Lingkungan. Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa ini banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, dimana terdapat kampanye dan pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga.
Rukun warga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
Desa Gemuhblanten terdiri dari 3 RW/ Dusun yaitu Dusun Karangturi RW.01, Dusun Krajan RW.02 dan Dusun Blanten RW.03. Berdasarkan SK Pengurus RW.03 yang sudah berakhir sehingga dilaksanakan reoganisasi Pengurus RW.03 masa bakti 2019-2022. RW.03 terdapat 9 RT mengadakan rapat reorganisasi Pengurus RW bertempat di rumah Kadus 3 Bapak Mintarso, setelah dilakukan voting yang diikuti seluruh pengurus RT, Perangkat Desa dan anggota BPD diputuskan Pengurus RW terpilih yaitu Bapak Adi Bastiyan, Bapak Suyud, dan Bapak Djait Siswanto. Bapak Adi Bastiyan yang notabene adalah Ketua RW sebelumnya mendapatkan suara terbanyak sehingga dikukuhkan kembali menjadi Ketua RW.03 Dusun Blanten.
Share :