Berita

Pelayanan Kesehatan Kabupaten Kendal Menuju UHC (Universal Health Coverage)

gemuhblanten.kendalkab.go.id (28/05) Beberapa poin penting yang disampaikan narasumber Bapak Agus Prasetyo, S.Kep. Ners dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal dalam kegiatan rapat koordinasi SLRT bagi Supervisor, Fasilitator, dan Puskesos se Kabupaten Kendal yang selenggarakan Dinas Sosial bertempat di aula Dekopinda Kabupaten Kendal, Rabu (28/05).

Dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 45 pasal 28H dan pasal 34. Lebih jelas lagi dalam Undang-Undang (UU) No.39/2009 menegaskan bahwa setiap orang punya hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.

Biaya tanggungan untuk kesehatan sangat tidak bisa diprediksi baik jumlah dan kapan biaya tersebut dibutuhkan, oleh karena itu dibutuhkan suatu jaminan yang berbentuk asuransi kesehatan dimana peserta membayar premi dengan besaran tetap. Premi tetap yang dikumpulkan secara gotong royong tersebut yang nantinya akan digunakan untuk menanggung biaya tanggungan kesehatan bagi peserta yang membutuhkan sehingga tidak memberatkan perorangan.

Untuk memastikan keberlanjutan terkait upaya menjamin dan melindungi seluruh warga, maka kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia.

UHC adalah singkatan dari Universal health Coverage atau setelah dialihbahasakan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia dalam Renstra Kemenkes 2015-2019 menjadi “Jaminan Kesehatan Semesta” dan sudah mulai di implementasikan di Indonesia sejak penyelenggaraan program JKN pada Januari 2014.

Secara umum UHC merupakan sistem kesehatan yang memastikan setiap warga dalam memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau.  Terdapat dua elemen inti dalam UHC yakni akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga, dan perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.

Secara definisi, ada tiga tujuan dari UHC, antara lain:

  1. Kesetaraan dalam mengakses layanan kesehatan, semua orang akan mendapatkan layanan yang mereka butuhkan, tidak hanya terbatas bagi mereka yang dapat membayar layanan tersebut;
  2. Kualitas layanan kesehatan yang diberikan harus cukup baik sehingga kondisi kesehatan penerima layanan akan semakin baik;
  3. Masyarakat terlindungi dari risiko finansial, memastikan bahwa biaya yang dikeluarkan tidak akan memberikan pengaruh secara signifikan pada kondisi keuangan penerima layanan.

Share :