gemuhblanten.kendalkab.go.id (04/05) Berkaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan BPD Desa Gemuhblanten, bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Gemuhblanten, Jum'at (03/05) telah dilaksanakan Rapat Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota BPD Desa Gemuhblanten masa bhakti 2020-2026. Dalam kesempatan tersebut hadir Pemerintah Desa Gemuhblanten, Anggota BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Bhabinkamtibmas Desa Gemuhblanten.
Bapak Heru Setiawan selaku Kepala Desa Gemuhblanten menyampaikan dalam sambutannya bahwa pembentukan panitia ini diharapkan nantinya akan bisa bekerja profesional, jujur dan adil tidak memihak salah satu calon anggota BPD sehingga akan menghasilkan anggota BPD yang militan, memiliki ide dan gagasan baru serta terobosan-terobosan yang dapat berkontribusi untuk kemajuan Desa Gemuhblanten. Kepala Desa menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa adalah mitra kerja pemerintah desa dalam rangka percepatan pembangunan desa baik fisik maupun non fisik.
Selanjutnya Bapak St. Hery Pramuso, S.Pd selaku Ketua BPD saat ini menyatakan bahwa pemilihan Anggota BPD Desa Gemuhblanten adalah gelombang terakhir di kecamatan Gemuh karena masa kerja BPD berakhir pada bulan Februari 2020, sedangkan desa-desa lain banyak yang berakhir pada tahun 2019 ini.
Berdasarkan kehadiran dalam rapat tersebut sudah memenuhi kuorum, maka disepakati pemilihan Anggota BPD menggunakan sistem keterwakilan wilayah, dimana setiap RT nantinya dapat mengusulkan calon-calon anggota BPD yang kemudian dibawa ke tingkat RW untuk dibahas menjadi bakal calon Anggota BPD. Panitia pemilihan telah ditunjuk dan disepakati sebagai berikut, Purwadi, SE (Sekdes), Mugiyanto (Kadus 2), Mintarso (Kadus 3), Supariyo (Ketua RT.06/01), Suwanto, S.Pd (Ketua RT.02/01) Sulistyarso, S.Pd (Ketua RW 02), Faridin (Ketua RT.02/02), Adi Bastiyan (Ketua RW.03), Supartono (Ketua RT.07/03).
Panitia ini nantinya akan melaksanakan pemilihan anggota BPD Desa Gemuhblanten yang berjumlah 7 orang mengacu pada jumlah penduduk Desa Gemuhblanten yang kurang dari 5000 jiwa terdiri dari unsur wilayah dan unsur perempuan. Seluruh tahapan pemilihan mulai dari pengumuman, pendaftaran sampai dengan menetapkan Anggota BPD terpilih hingga mendapatkan SK dari Bupati Kendal akan dilakukan oleh panitia sesuai petunjuk teknis dalam Perda No.20 Tahun 2018.
Share :