gemuhblanten.desa.id (27/03) Laporan dari berbagai daerah yang masuk ke saya (duh, gaya banget udah kayak pejabat hahhahaa ): Ternyata masih banyak yang menyelenggarakan Jum'atan dengan alasan ada fatwa yang mengatakan daerah yang belum masuk zona merah corona masih wajib melaksanakan Jum'atan.
Pertanyaannya:
1. Jikalau di zona hijau dan kuning takmir masjid tidak sanggup melaksanakan protokol pencegahan yang digariskan pemerintah, apakah fatwa kebolehan shalat jum'at ini tetap berlaku? Bagaimana cara memastikannya?
2. Apakah fatwa seperti ini bisa mencegah zona hijau tidak menjadi zona kuning, dan zona kuning tidak menjadi zona merah? Hal ini mengingat belum ada test secara masif di area hijau dan kuning tersebut sehingga belum jelas siapa yang membawa (carrier) virus corona meskipun kelihatannya sehat.
3. Apa tidak lebih baik (demi kemaslahatan bersama) menganggap SEMUA orang berpotensi membawa virus corona baik di zona hijau, kuning, merah sampai terbukti setelah dilakukan test masif bahwa mereka free dari virus?
4. Jikalau tuntunan agama membolehkan rukhsah karena uzur syar’i, mengapa kita memilih jalan yang sukar ketimbang opsi yang lebih mudah untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga kemaslahatan bersama? Kenapa kita lebih Arab dari orang Arab yang sudah shalat di rumah?
Untuk Para ustadz yang masih tetap Jum'atan ini saya kutip penjelasan dari beragam sumber tentang kaidah shihatul abdan muqaddamatun ‘ala shihatil adyan dan maslahatul insan muqaddamatun ‘ala mashlahatid din serta aplikasi kaidah rukhsah. Maaf gak saya terjemahkan. Kalau ustad pasti paham.
sumber : https://twitter.com/na_dirs/status/1243452404667781122
Share :