فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, sekaligus untuk memberikan makan orang-orang miskin.”
(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Zakat yang kita keluarkan, merupakan wujud terima kasih atas segala nikmat yang telah diberikan Allah SWT dalam hidup. Oleh karena itu, salah satu manfaat zakat adalah mampu mensucikan harta yang kita miliki sehingga membawa barokah dalam hidup.
Jangan dikira bahwa di balik tumpukan harta kita tidak terdapat hak orang lain, khususnya hak fakir-miskin dan anak yatim piatu. Berzakat adalah bagian dari menjalankan rukun Islam dan proses pensucian harta. Berbagi nikmat dalam bentuk zakat akan mampu mendatangkan nikmat lainnya. Ibarat sebuah gelas yang berisi air penuh, gelas tersebut tidak akan diisi lagi bila air di dalamnya tidak dituang ke tempat lain. Itulah salah satu manfaat zakat yang berlaku bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat.
Share :